Kompas TV nasional hukum

Apa itu Obstruction of Justice yang Dipertanyakan Pengamat dalam Kasus Vina?

Kompas.tv - 6 Juni 2024, 10:22 WIB
apa-itu-obstruction-of-justice-yang-dipertanyakan-pengamat-dalam-kasus-vina
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan yang menimpa pasangan Vina-Eki di Cirebon pada tahun 2016 kembali mencuat setelah penangkapan seorang kuli bangunan bernama Pegi Setiawan alias Perong yang diduga terlibat.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan dari Hibnu Nugroho, seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, terkait kemungkinan keterlibatan Pegi dalam perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice.

Nugroho menyatakan bahwa obstruction of justice kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan ekonomi dan otoritas untuk menyembunyikan, menghilangkan, atau menghalangi proses peradilan.

Namun dalam kasus ini, tersangka yang ditangkap adalah seorang kuli bangunan bernama Pegi Setiawan alias Perong yang diperkirakan hanya berpenghasilan bulanan.

"Sekarang pertanyaannya, kalau Pegi tukang batu misalkan gitu, sebagai rakyat biasa, mungkinkah ada yang melindungi, itu pertanyaan seperti itu," ujar Nugroho.

Baca Juga: Kuasa Hukum Blak-blakan Kronologi Versi Liga Akbar Usai Cabut BAP 2016 Terkait Kasus Vina

Ia menambahkan bahwa dalam obstruction of justice, biasanya pelaku memiliki kepentingan terhadap subjek atau objek yang terkait, baik dari keluarga besar maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Menurut Nugroho, ketertarikan ini muncul karena Pegi merupakan seorang kuli dengan pendapatan terbatas, sehingga sulit untuk membayangkan keterlibatannya dalam perintangan proses hukum.

"Bukan subjek yang tidak punya kemampuan, ini yang menarik bagi kami. Sebagai orang perguruan tinggi, ini rakyat biasa, kuli, upahnya bulanan, apakah mungkin," ujarnya.

Apa itu obstruction of justice?

Obstruction of justice, sebagaimana dikutip dari Cornell Law School merupakan segala tindakan yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau menghambat sebuah proses hukum administratif. Istiliah ini ramai disebutkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Tindakan ini termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x