Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi I DPR Sebut RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi

Kompas.tv - 14 Juni 2024, 22:25 WIB
anggota-komisi-i-dpr-sebut-ruu-penyiaran-tak-larang-jurnalisme-investigasi
Ilustrasi. Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut pihaknya tak akan melarang pembuatan produk jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran. (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut pihaknya tak akan melarang pembuatan produk jurnalisme investigasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurut dia, banyak yang salah mengartikan redaksional dalam draf RUU tersebut. 

Hal ini disampaikan Bobby dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024). 

Baca Juga: Soal RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Mahfud: Saya Yakin Ada yang Menyelundupkan

“Bahwa tidak ada boleh dilakukan jurnalistik investigasi, bahwa jurnalistik investigasi itu dilarang, bukan. Maksudnya kita itu jurnalistik investigasi eksklusif,” katanya.

Bobby menjelaskan, pengaturan eksklusivitas ini berkaitan dengan konsep hak siar atau publisher rights

Ia mengatakan pihaknya menginginkan pers, baik di daerah maupun nasional, memiliki hak siar yang dilindungi. 

Sehingga, kata dia, produksi berita menjadi lebih variatif dan menguntungkan media pertama yang mempublikasikan berita. 

“Bagus toh ini publisher rights,” jelasnya.

Pengaturan ini, kata Bobby, khusus untuk platform digital. 

Ia menambahkan, jurnalisme investigasi eksklusif perlu diatur agar tidak semua media penyiaran bisa sembarangan membeli hak siar untuk konten sensitif seperti kasus hukum atau terorisme.

“Jadi, sekali lagi yang mungkin diperbaiki itu adalah konteks eksklusivitasnya bukan masalah tidak boleh dalam melakukan pembebasan, sama sekali tidak,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal polemik draf RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Budi mengatakan pembahasan mengenai RUU Penyiaran harus melibatkan dan mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, termasuk insan pers.

Baca Juga: Menkominfo Berharap RUU Penyiaran Tidak Terkesan sebagai Wajah Baru Pembungkaman Pers

“Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai 'wajah baru' pembungkaman pers,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Jumat, 17 Mei 2024.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x