Kompas TV nasional hukum

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi, Ini Alasannya

Kompas.tv - 18 Juni 2024, 13:48 WIB
kasus-pembunuhan-vina-dan-eky-kuasa-hukum-saka-tatal-laporkan-iptu-rudiana-ke-polisi-ini-alasannya
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, saat di Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024), untuk melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eky. (Sumber: Tribun Cirebon/ Eki Yulianto.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Mapolres Cirebon Kota atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyebut dirinya telah mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk membuat laporan pada Senin (17/6/2024).

Menurut dia, Iptu Rudiana seolah-olah langsung mengetahui yang terjadi kepada Vina dan Eky, khususnya terkait jumlah pelaku.

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang," kata Farhat, Selasa (18/6).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penanganan kasus tersebut khususnya proses menggali keterangan soal penyebab kematian Vina dan Eky.

Dia mengatakan penyebab kematian korban diketahui bukanlah akibat tusukan, melainkan benturan di kepala.

"Kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Saka Tatal juga menyoroti dihapusnya dua nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yang membuat jumlah terduga pelaku yang awalnya 11 orang sekarang menjadi sembilan.

Penghapusan dua nama DPO tersebut dilakukan usai polisi menangkap tersangka Pegi Setiawan, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban (Rudiana), kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan, dan hukuman," tegas Farhat.

Baca Juga: Soal Kasus Vina, Dedi Mulyadi: Kalau Kebenaran Omon-Omon Susah, Yuk Cari Kebenaran Digital



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x