Kompas TV nasional peristiwa

Menko Polhukam: 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terdeteksi Main Judi Online

Kompas.tv - 20 Juni 2024, 08:40 WIB
menko-polhukam-80-ribu-anak-usia-di-bawah-10-tahun-terdeteksi-main-judi-online
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto berbicara dengan wartawan di Jakarta, Selasa (28/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut sebanyak 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun sudah bermain judi online.

Jumlah tersebut merupakan 2 persen dari total pelaku pemain judi online di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi persnya pada Rabu (19/6/2024).

“Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” ucap Hadi.

“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta.”

Baca Juga: Menko Polhukam Minta Layanan ‘Top Up’ Gim untuk Judi Online di Minimarket Disetop

Selain itu, kata Hadi, ada 440 ribu anak berusia hingga 20 tahun yang juga terdeteksi bermain judi online.

Hadi lebih lanjut menambahkan, nominal untuk main judi online di kelas menengah ke bawah tercatat mulai dari Rp10 ribu hingga Rp 100 ribu.

Sementara pelaku judi online untuk kelas menengah atas mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 40 miliar.

“Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar,” ujar Hadi.

Dalam keterangannya, Hadi juga mengatakan jika Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga terkait dengan judi online.

Baca Juga: Menko Polhukam: PPATK Blokir 5.000 Rekening Diduga terkait Judi Online

“Menurut laporan PPATK, ada empat ribu sampai lima ribu rekening mencurigakan, dan sudah diblok,” ucap Hadi.

Hadi meminta kepada PPATK segera melapor ke Bareskrim Polri untuk melakukan pembekuan rekening selama 30 hari.

“Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan rekening selama 30 hari,” kata Hadi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x