Kompas TV nasional peristiwa

Lihat Anggota Polri Main Judi Online? Laporkan ke 0855-5555-4141, Divpropam Bakal Tindak Tegas

Kompas.tv - 22 Juni 2024, 09:55 WIB
lihat-anggota-polri-main-judi-online-laporkan-ke-0855-5555-4141-divpropam-bakal-tindak-tegas
Ilustrasi judi online atau judi daring. (Sumber: SHUTTERSTOCK/WPADINGTON/Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam judi online, termasuk ancaman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Upaya pengawasan dan pencegahan terus diperketat untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyatakan bahwa pengawasan internal telah diperketat di seluruh Polda dan jajaran.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata Syahardiantono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024) dikutip dari Tribunnews.

Syahardiantono menambahkan, selain pelaku judi, tindakan tegas juga akan diberikan kepada anggota yang membekingi atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. 

"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” ucapnya.

Divisi Propam Polri telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang mengatur upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online. 

Arahan pengawasan secara berjenjang telah disampaikan kepada para Kabid Propam di seluruh Polda.

Baca Juga: Anak-anak Main Judi Online, Pakar Hukum: Tim Siber Polri Jangan Tidur

"Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang, dan tentunya pada kesempatan ini, sekali lagi saya ingin menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pengawasan yang berkelanjutan terus menerus," tegas Syahardiantono.

Untuk menindak pelanggaran, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan anggota Polri yang terlibat dalam judi online melalui hotline pengaduan 0855-5555-4141. 

Syahardiantono memastikan nomor hotline tersebut aktif selama 24 jam dan laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.

“Mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian atau pelanggaran lainnya, kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online. 

"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi.

Hadi menegaskan bahwa anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Sebaliknya, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online sampai ke desa-desa.

“Justru Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang,” ujar Hadi yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online. 

Baca Juga: Menko Polhukam Sebut akan Putus Jalur untuk Main Judi Online, Begini Caranya


 



Sumber : Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x