Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sambangi Kemenko Polhukam, Adukan Polda Jabar usai Tak Hadiri Praperadilan

Kompas.tv - 25 Juni 2024, 17:32 WIB
kuasa-hukum-pegi-setiawan-sambangi-kemenko-polhukam-adukan-polda-jabar-usai-tak-hadiri-praperadilan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024).

Marwan menyebut kedatangannya untuk mengadu ke Hadi yang juga merupakan Ketua Kompolnas terkait tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) yang absen dalam sidang praperadilan kliennya, Senin (24/6) kemarin.

Ia pun meminta Hadi untuk untuk menegur Polda Jabar terkait hal tersebut.

"Kebetulan pak menteri ini kan ketua Kompolnas, saya menyampaikan di sini saya minta agar dia menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan dalam keterangannya, Selasa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Ia pun menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang praperadilan kemarin. 

Mengingat, bagi Pegi sidang tersebut merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Sebab itu, seharusnya Polda Jabar hadir dan beradu argumen dengan pihaknya di praperadilan.

"Ini kan men 'tersangka' kan, penahanan benar atau tidak, men 'tersangka' kan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda makanya kita adu di praperadilan," jelasnya, dikutip dari Antara.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, dalam kedatangannya Kantor Kemenko Polhukam tersebut,  Marwan turut membawa sebuah surat untuk diserahkan kepada Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Bukan karena Tak Siap

Dalam surat tersebut tertulis permintaan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan penanganan perkara pidana tersangka Pegi Setiawan.



Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x