Kompas TV nasional hukum

PT DKI Batalkan Putusan Sela, KPK Minta Majelis Hakim yang Adili Perkara Gazalba Saleh Diganti

Kompas.tv - 25 Juni 2024, 20:31 WIB
pt-dki-batalkan-putusan-sela-kpk-minta-majelis-hakim-yang-adili-perkara-gazalba-saleh-diganti
Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk mengganti majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango usai adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan atau verzet KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru," kata Nawawi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).

Hal tersebut penting dilakukan karena untuk menghindari kemungkinan majelis hakim yang mengadili Gazalba terjebak dalam putusan sela yang dibuat, meski telah dibatalkan PT DKI Jakarta.

“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal,”  jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta pengadilan untuk memerintahkan penahanan terhadap Gazalba. 

Sebelumnya yang bersangkutan dibebaskan melalui putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan (eksepsi) Gazalba.

"Kemudian memerintahkan kembali penahanan terhadap Gazalba Saleh," tegasnya.

"Jadi penahanan tersangka ini sudah didalam tahapan penahanan majelis hakim, jadi KPK hanya bisa berharap dalam penanganan kembali status tahanan kembali dilekatkan pada majelis hakim," tuturnya.

Sebelumnya PT DKI Jakarta membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6).



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x