Kompas TV nasional hukum

PT DKI Batalkan Putusan Sela, KPK Minta Majelis Hakim yang Adili Perkara Gazalba Saleh Diganti

Kompas.tv - 25 Juni 2024, 20:31 WIB
pt-dki-batalkan-putusan-sela-kpk-minta-majelis-hakim-yang-adili-perkara-gazalba-saleh-diganti
Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk mengganti majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango usai adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan atau verzet KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru," kata Nawawi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).

Hal tersebut penting dilakukan karena untuk menghindari kemungkinan majelis hakim yang mengadili Gazalba terjebak dalam putusan sela yang dibuat, meski telah dibatalkan PT DKI Jakarta.

“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal,”  jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta pengadilan untuk memerintahkan penahanan terhadap Gazalba. 

Sebelumnya yang bersangkutan dibebaskan melalui putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan (eksepsi) Gazalba.

"Kemudian memerintahkan kembali penahanan terhadap Gazalba Saleh," tegasnya.

"Jadi penahanan tersangka ini sudah didalam tahapan penahanan majelis hakim, jadi KPK hanya bisa berharap dalam penanganan kembali status tahanan kembali dilekatkan pada majelis hakim," tuturnya.

Sebelumnya PT DKI Jakarta membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Hakim Tipikor yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan.

Hal ini karena terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.

Selain itu, surat dakwaan jaksa KPK dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kembali perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," tegasnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.

Dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Selain itu, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Putusan Gazalba Saleh, Terjunkan Tim Investigasi



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x