Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong: Tindakan Penangkapan Keliru dan Sewenang-wenang

Kompas.tv - 1 Juli 2024, 14:18 WIB
kuasa-hukum-sebut-pegi-setiawan-bukan-pegi-perong-tindakan-penangkapan-keliru-dan-sewenang-wenang
Pegi Setiawan (PS), tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi mengatakan kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7/2024).

"Pemohon secara nyata memiliki nama Pegi Setiawan sebagaimana tertera dalam kartu identitas pemohon yang dapat dibuktikan dengan KTP, ijazah dan dokumen pribadi lainnya. Bukan atau tidak dijuluki alias Perong seperti yang ditetapkan termohon dalam DPO," kata salah satu kuasa hukum Pegi.

Lebih lanjut, ia menyebut identitas Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong yang terdapat dalam surat DPO sangat tidak cocok.

"Pemohon ditangkap di Babakan, Bandung atas dasar surat penetapan DPO yang memuat nama di antaranya Pegi alias Perong," ujarnya.

"Namun faktanya jika dicocokkan dengan identitas pemohon, sangat tidak cocok."

Ia pun menyebut penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) adalah keliru dan sewenang-wenang.

"Sehingga pemohon beranggapan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah keliru dan sewenang-wenang. Hal ini melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh karenanya melanggar KUHAP," tegasnya.

"Sehingga dapat dipastikan bahwa tindakan termohon menangkap pemohon di Bandung itu adalah salah."

Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai permohonan praperadilan harus dikabulkan dan kliennya harus dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Tak Pernah Diperiksa sejak 2016, Tiba-tiba Jadi Tersangka

Anggota tim kuasa hukum Pegi lainnya juga mengatakan surat-surat, mulai dari perintah penyelidikan, penetapan tersangka, perintah penangkapan hingga penahanan yang dikeluarkan Polda Jabar keliru dan salah sasaran.

Pasalnya, Pegi Setiawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, kata ia, bukanlah Pegi alias Perong yang masuk DPO Polda Jabar. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x