Kompas TV nasional hukum

Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, Beberkan Keterangan Saksi

Kompas.tv - 2 Juli 2024, 15:46 WIB
polda-jabar-yakin-pegi-setiawan-adalah-pegi-perong-beberkan-keterangan-saksi
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, saat dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky dengan Pegi alias Perong adalah satu orang. (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

"Saksi sempat memperlihatkan dan menanyakan kepada Saudara Sudirman tentang foto tersebut, dan membetulkan foto itu Pegi Setiawan alias Perong orang yang melakukan bersama-sama melakukan tindak pidana perlindungan anak, dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan,” ungkap anggota tim.

Lebih lanjut, identifikasi Pegi Setiawan sebagai Perong juga sesuai keterangan saksi Okta Rangga Pratama dan Nilam Cahya.

Kedua saksi tersebut mengaku mengenal Pegi Setiawan, dan kompak menyebutkan Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong. 

Ia juga menyebut polisi juga telah menggeledah rumah orang tua Pegi Setiawan dan menyita dokumen Pegi, seperti surat kelahiran asli, buku rapor, ijazah SD dan SMP asli.

Berbagai dokumen itu, menurut tim, menjadi bukti bahwa Pegi merupakan Perong.

"Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, tentang dalil pemohon yang meyatakan penetetapan tersangka salah orang atau error in persona sangatlah keliru dan sepantasnya dalil tersebut ditolak," tegas salah satu kuasa hukum Polda Jabar.

Sebelumnya pada sidang praperadilan pada Senin (1/7) kemarin, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Bahwa ironisnya, terhadap seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," kata salah satu kuasa hukum Pegi dalam sidang praperadilan, Senin.

"Sebab sejak tahun 2016 atau delapan tahun lalu dengan bersandar dari rilis termohon sendiri dan putusan MA Nomor 10/35/K/Pid/2017 yang termasuk DPO atas nama Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan karena mereka berbeda dari usia, alamat, atau ciri-ciri lain dari pemohon."

Ia kemudian menjabarkan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam diri Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong.

"Perbedaan Pegi alias Perong pada tahun 2016 berusia 22 tahun, pada 2024 berusia 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangunan, Mundu, Cirebon," jelasnya.

Pegi alias Perong juga disebut memiliki ciri-ciri khusus yakni tinggi badan160 cm, berbadan kecil, memiliki rambut keriting dan kulit hitam.

Sementara Pegi Setiawan, lanjutnya, pada 2016 berusia 20 tahun, dan pada 2024 berusia 28 tahun. Pegi Setiawa berambut lurus, dan bertempat tinggal di Dusun I Blok Simaja, RT 04 RW02, Desa Kepompongan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Cirebon.

"Pegi Setiawan tidak menggunakan nama alias, tidak ada satu orang pun yang mengenalinya dengan nama Perong. Atau tidak ada teman atau pihak keluarga yang memanggil dengan nama Perong," tegasnya.

Sehingga ia menilai penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tindakan semena-mena Polda Jabar. 

Baca Juga: Polda Jabar Berikan Penjelasan Hukum dalam Praperadilan Pegi Setiawan


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x