JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak tiga terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim pada para terdakwa.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang perkara tersebut dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (11/7/2024).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta uang pengganti sejumlah Rp147.144.786 dan 30 ribu USD.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Ekspresi SYL Saat Tak Bisa Keluar Ruang Sidang
Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Pihak kuasa hukum SYL menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembug bersama, berdiskusi dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami akan menentukan sikap,” ucap salah satu tim kuasa hukum SYL.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, menyilakan tim kuasa hukum untuk mempelajari putusan.
“Silakan, Saudara masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap. Itu hak Saudara,” ucapnya.
Senada dengan kuasa hukum SYL, penasihat hukum terdakwa Muhammad Hatta juga menyatakan akan pikir-pikir.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak terdakwa Kasdi Subagyono. Tim kuasa hukum juga akan mempelajari putusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.