Kompas TV nasional hukum

Permintaan Maaf Anak SYL Usai Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU Ayah: Maafkan Kami Lahir Batin

Kompas.tv - 17 Juli 2024, 08:09 WIB
permintaan-maaf-anak-syl-usai-diperiksa-kpk-terkait-kasus-tppu-ayah-maafkan-kami-lahir-batin
Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita usai diperiksa KPK, Selasa (16/7/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMAS.TV - Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita menyampaikan permintaan maaf untuk seluruh rakyat Indonesia atas kasus yang menjerat sang ayah.

Ucapan maaf tersebut disampaikan anggota DPR Fraksi NasDem itu usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, pada Selasa (16/7/2024) kemarin.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," kata Thita, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kesempatan itu, ia juga menanggapi terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada SYL atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Ia menyebut keluarganya telah menerima hasil putusan majelis hakim tersebut.

"Vonis bapak Insyaallah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis SYL dan 2 Anak Buahnya, Jubir KPK Sebut Masih Susun Memori

Sebelumnya, Menteri Pertanian periode 2019-2023 SYL divonis pidana 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dalam rentang waktu 2020-2023.

Selain vonis penjara, SYL juga dijatuhi denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

SYL juga diwajibkan mengganti kerugian negara, sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.

Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.


Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Tak hanya kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga tengah terjerat kasus TPPU yang saat masih dalam proses penyidikan KPK.

Baca Juga: Usai Divonis, Syahrul Yasin Limpo Bantah Terima Uang yang Dituduhkan dan Singgung Soal Izin Impor




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x