“Jika calon pelaku perjalanan umrah masih berlaku masa vaksin selama 3 tahun, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali,” ucapnya.
Dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)” yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi menyebutkan, ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui (approved vaccine) untuk umrah.
Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari 3 tahun.
Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Online Kemenkes Pakai HP 2024
Bukti menunjukkan, lanjut Fachrany, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.
Otoritas kesehatan di negara asal jemaah pun harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin, serta pencatatan tanggal vaksinasi tertera dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi.
"Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, masa berlakunya akan dianggap hanya 3 tahun," sebutnya.
Sementara itu, beredar narasi yang menyebutkan terdapat tawaran suntik vaksin dan ketersediaan kartu/buku kuning (Sertifikat Vaksinasi Internasional atau International Certificate of Vaccination/ICV) dengan harga yang sangat mahal.
Fachrany pun meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan lainnya menerapkan standar biaya yang sama. Jika calon pelaku perjalanan mendapati harga yang tidak wajar, dapat mencari fasilitas kesehatan lain yang mengenakan tarif secara wajar.
Baca Juga: Asyik! Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025, Ini Bocoran dari Airlangga Hartarto
Ia menegaskan, pelaksanaan vaksinasi meningitis meningokokus yang masuk kategori vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Utamanya, persiapan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara.
"Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu," tandasnya.
Sumber : Kemenkes
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.