JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar diduga melakukan tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah. Dugaan korupsi yang dimaksud yakni penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar, Jumat (26/7/2024).
"Tipikor. Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024), dikutip dari Tribunnews.
Menurut penjelasannya, tempus delicti atau rentang waktu peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2009.
Diberitakan sebelumnya, Ujang Iskandar ditangkap pada hari ini, Jumat (26/7) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.
Baca Juga: Tiba dari Vietnam, Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta
"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta," ujar Harli.
Ia menyebut Ujang diamankan yang usai melakukan perjalanan dari Vietnam sekitar pukul 15.45 WIB.
Sebagai informasi, Ujang sempat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode, dari 2005 sampai 2016.
Ujang kini duduk di Komisi III DPR. Ia lolos ke DPR RI setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Temuan Kejanggalan Vonis Bebas Anak DPR, Kejagung: Ada Bukti CCTV dan Cekcok Tidak Dipertimbangkan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.