Penegasan Yudian itu merupakan respons atas berkembangnya wacana di publik terkait isu yang menyebut BPIP melakukan penyeragaman lepas jilbab terhadap sejumlah anggota paskibraka putri.
Menurutnya, penampilan paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” jelasnya, Rabu (14/8).
Sementara itu, dikutip dari Antara, Yudian Wahyudi menjelaskan pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
"Karena memang 'kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Baca Juga: SETARA Insitute Tolak Penyeragaman Pelepasan Jilbab Paskibraka 2024
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.