JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024).
“Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Kedua, kata Afifuddin, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat dengar pendapat.
Baca Juga: Naikkan Insentif Anggota KPU 50 Persen, Jokowi: Mohon Maaf Sejak 2014 Tidak Ada Kenaikan
“Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR.”
“Ketiga, kita menyosialisasikan pada partai politik terkait adanya putusan ini,” tambahnya.
Keempat, KPU akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftran calon kepala daerah dilaksanakan.
Langkah-langkah lain tersebut, kata dia, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ada konsultasi dan seterusnya, dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024, sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024,” bebernya.
“Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.”
Baca Juga: BREAKING NEWS - KPU akan Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Diketahui, pada Selasa (20/8), MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Keputusan terkini MK adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.