Kompas TV nasional politik

Jokowi Pantau Medsos soal Putusan MK dan Pembahasan Pilkada, Singgung "Si Tukang Kayu"

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 21:53 WIB
jokowi-pantau-medsos-soal-putusan-mk-dan-pembahasan-pilkada-singgung-si-tukang-kayu
Presiden Joko Widodo dalam acara Munas ke-11 Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) malam. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

Presiden kemudian mengajak untuk menghormati keputusan dan proses yang sedang berlangsung di lembaga-lembaga negara.

"Jadi, kami, saya sangat hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki. Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk lakukan proses secara konstitusional," ajak Presiden Jokowi.

Polemik seputar aturan Pilkada 2024 kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan krusial dan DPR melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

MK mengeluarkan dua putusan penting yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan pertama mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara putusan kedua menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Bahlil ke Jokowi: Kalau di Tempat Lain Sudah Tidak Nyaman, Golkar Akan Naungi Pak

Putusan MK mengenai batas usia ini menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Menanggapi putusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan MK dengan memberlakukan perubahan ketentuan ambang batas pencalonan hanya bagi partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Hal ini diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 RUU Pilkada.

"Ini sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non parlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi dikutip dari Antara.

Baidowi menambahkan, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Namun, terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI justru menyepakati untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menghitung batas usia sejak pelantikan.

Keputusan ini berbeda dengan putusan MK yang baru dikeluarkan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x