“Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi sebagaimana berita yang sudah beredar bahwa KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya, dipantau dari tayangan kanal YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Akademisi soal Rapat Paripurna Ditunda: Jangan Sampai Taktik dan Diam-Diam Putuskan RUU Pilkada
Pada tanggal 21 Agustus, kata dia, pihaknya bersurat kepada DPR untuk meminta waktu berkonsultasi sebagai tindak lanjut terhadap putusan MK.
“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, putusan nomor 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal.”
“Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras terakhir,” tambahnya.
Pada Selasa (20/8), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Berlaku sejak Palu Diketuk, KPU Harus Segera Laksanakan
Sementara melalui Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan usia untuk memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari waktu penetapan pasangan calon oleh KPU dan bukan saat pelantikan calon yang terpilih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.