Kompas TV nasional hukum

Muhaimin Respons Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Saya Turut Bersedih, Semoga Kuat

Kompas.tv - 30 Oktober 2024, 16:14 WIB
muhaimin-respons-tom-lembong-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-saya-turut-bersedih-semoga-kuat
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat meninjau ruang wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (21/10/2024). (Sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengaku sedih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

“Ya saya turut bersedih sebenarnya,” ucap Cak Imin, demikian Muhaimin Iskandar disapa.

Cak Imin lebih lanjut berharap, Tom Lembong bersabar menghadapi ujian dan kuat dalam menjalani proses hukumnya.

Baca Juga: Anies Tulis Pesan untuk Tom Lembong: Jangan Berhenti Mencintai Rakyat, I Still Have My Trust in Tom

“Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujar Cak Imin.

Lantas Cak Imin dikonfirmasi, apakah ada campur tangan penguasa dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Cak Imin mengaku tidak tahu.

“Saya enggak tahu,” jawab Cak Imin.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong pernah menjadi Wakil Juru Kampannye Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan: Tom Lembong Orang yang Lurus, Bukan Tipe yang Suka Neko-Neko

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Tom Lembong diduga telah merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.

“Akan tetapi, pada tahun 2015, Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” sambungnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x