JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengaku sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar penyidikan perkara dimulai Oktober 2023.
Selama satu tahun, penyidik kejaksaan telah melakukan pengkajian, pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Setelah tiga kali diperiksa dan diperoleh cukup bukti, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan memeriksa lebih banyak saksi dan memungkinkan munculnya tersangka baru.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara soal Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
#thomaslembong #tomlembong #imporgula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.