Kompas TV nasional hukum

Bahlil soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Turut Prihatin, Doakan yang Terbaik

Kompas.tv - 31 Oktober 2024, 19:06 WIB
bahlil-soal-tom-lembong-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-turut-prihatin-doakan-yang-terbaik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan pers di Kementerian ESDM, Senin (19/8/2024). Bahlil mengomentari status tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. (Sumber: Kompas TV/Iksan Apriansyah)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons status tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Bahlil mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa Tom Lembong, dan hanya dapat mendoakan yang terbaik.

"Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

"Jadi kami mendoakan yang terbaik," ucapnya, dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku tidak mengetahui duduk perkara hingga Tom Lembong menjadi tersangka.

"Saya sendiri tidak tahu apa masalah, apa segala macam, apalagi saya kan tidak pernah di (Kementerian) Perdagangan," jelasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara soal Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi impor gula ini kepada aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini keduanya telah ditahan Kejagung untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10).

Menurut Kejagung, Tom Lembong diduga telah merugikan negara sebesar Rp400 miliar. 

Baca Juga: Kejagung Bantah Politisasi Penahanan Tom Lembong, Pukat UGM: Harus Terbuka pada Publik!


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x