Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," ucapnya.
Peran Zarof Ricar
Kasus suap tersebut juga melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.
Abdul Qohar menyebut dalam kasus tersebut Zarof mengenalkan Lisa Rahmat, dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya berinisial R.
Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk mengatur komposisi majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur.
"LR meminta tolong kepada ZR (Zarof Ricar) agar dikenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," jelasnya.
Kendati demikian, ia menuturkan Zarof dalam kasus tersebut hanya sebatas mengenalkan Lisa dengan pejabat di PN Surabaya tersebut.
"ZR ini hanya mengenalkan," ujarnya.
"Mengenalkan dengan pejabat yang ada di PN Surabaya," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sejauh ini, Zarof tak terlibat langsung dalam penanganan perkara di Surabaya.
"Selebihnya, ZR tidak ikut di dalam pelaksanaan maupun pengurusan yang ada di Surabaya," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Ronald Tannur, Penyidik Masih Telusuri Aliran Dana Rp920 Miliar yang Dimiliki Zarof Ricar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.