JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelasakan alasan pihaknya mengajukan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan praperadilan diajukan untuk mempertanyakan bukti permulaan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah. Karena bagaimanapun juga Mas Hasto disangkakan dua perbuatan, yaitu melakukan suap dan menghalang-halangi penyidikan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
"Dalam permohonan praperadilan, inilah yang kami persoalkan. Bukti permulaaannya itu ada atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Ini Alasannya
Mengingat, menurut pihaknya, bukti awal itu merupakan inti dari penetapan tersangka.
"Jadi kalau misalnya suap, apakah ada keterangan atau saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa Mas Hasto ini menyuap? Sementara dalam putusan perkara-perkara yang lalu tidak ada," jelasnya.
Begitupun terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan, ia juga akan memastikan keberadaan bukti dalam proses penegakan hukum tersebut.
"Kedua, dia (Hasto) juga disangka melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan, ini juga yang kami persoalkan di proses praperadilan ini, bukti permulaan ini benar ada atau tidak," tegasnya.
Hal tersebut penting dilakukan, sebab bagi pihaknya, bukti permulaan tersebut sangat penting dalam menegakkan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.