Kompas TV nasional peristiwa

Kementerian ATR Soal Anak Usaha PIK 2 di Polemik Pagar Laut Tangerang | PAGAR LAUT

Kompas.tv - 22 Januari 2025, 11:09 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Anak usaha PIK 2 atau afiliasi milik konglomerasi Sugihanto Kusuma alias Aguan disebut oleh Kementerian ATR. Kementerian Agraria dan Tata Ruang membenarkan ada sertifikat hak guna bangunan alias HGB dan sertifikat hak milik atau SHM di sekitar wilayah pagar.

Rinciannya, total ada 263 bidang sertifikat. PT Intan Agung Makmur punya 234 bidang sertifikat hak guna bangunan dan PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang hak guna bangunan.

Kompas Bisnis menelusuri sumber data terbuka yang publik bisa akses, yaitu idx.co.id alias Bursa Efek Indonesia. Hasilnya, PT Cahaya Inti Sentosa terafiliasi dengan Pantai Indah Kapuk Dua atau PIK 2. Dalam laporan keuangan PIK 2 ini, ada nama Sugihanto Kusuma alias Aguan sebagai presiden direktur.

Berdasarkan akta notaris tanggal 13 Desember 2023, PIK 2 melakukan investasi sebesar Rp4,15 miliar, yang mewakili kepemilikan 99,33 persen saham.

Masih dari sumber yang sama, Cahaya Inti Sentosa berdomisili di Tangerang, dengan kegiatan usaha real estate, dan beroperasi komersial sejak tahun 2022.

Kementerian ATR bilang akan mengevaluasi sertifikat jika tidak sesuai regulasi.

Sedangkan PT Intan Agung Makmur beralamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Intan Agung Makmur tidak tercantum dalam laporan keuangan PIK 2 milik konglomerat Aguan. 

#pagarlaut #pikdua #aguan




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x