Kompas TV nasional peristiwa

Kementerian ATR Akan Kedepankan Asas "Contrarius Actus"dalam Penyelesaian Pagar Laut, Apa Itu?

Kompas.tv - 22 Januari 2025, 12:55 WIB
kementerian-atr-akan-kedepankan-asas-contrarius-actus-dalam-penyelesaian-pagar-laut-apa-itu
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (Sumber: KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis mengatakan, pihaknya akan mengedepankan asas "Contrarius Actus" dalam proses penyelesaian polemik pagar laut jika ditemukan kesalahan dalam proses administrasi.

Hal tersebut disampaikan Harison sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas "Contrarius Actus",” ujarnya, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Rapat Terbatas, Prabowo Bahas Percepatan Pembangunan IKN di Istana

Horison  menuturkan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga telah memberi arahan kepada jajaran untuk segera menemukan akar persoalan pagar laut tersebut.

“Semua sedang berjalan hari ini. Kalau dari Kementetian ATR/BPN akan melakukan secepatnya. Kalau telah lengkap dilaporkan ke pimpinan. Nanti Pak Menteri sendiri yang akan memutuskan target itu kapan akan dilaporkan (ke publik),” katanya.

Sebagai informasi, asas "Contrarius Actus" adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya dan asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata.

Baca Juga: Anggota Komisi IV Firman Subagyo Khawatir soal Pagar Laut: Ada Kekuatan, KKP Tidak Mampu Melawan

Selain itu, asas "Contrarius Actus"  dapat diterapkan dalam pembatalan sertipikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertipikat. Dalam pembuatan sertipikat, asas tersebut juga memiliki kesan hukum yang signifikan, yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen, menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat, dan menghindari sengketa tanah.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x