JAKARTA, KOMPAS.TV – Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap seorang pelaku penipuan menggunakan video deepfake yang mencatut nama pejabat negara.
Pelaku yang merupakan seorang wiraswasta asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung ditangkap pada 16 Januari 2025 lalu.
“Penyidik berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, berusia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Terkuak! Bareskrim Ungkap Sindikat Deepfake yang Catut Presiden Prabowo dan Sejumlah Pejabat
Deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu yang terlihat atau terdengar sangat nyata.
Dalam kasus ini, pelaku membuat video yang seolah-olah menampilkan pernyataan pemerintah dengan memanfaatkan foto dan suara pejabat negara, seperti Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menawarkan bantuan kepada masyarakat.
"Video itu dibuat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Himawan.
Menurut Himawan, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp dalam video untuk menarik perhatian masyarakat.
Korban yang menghubungi nomor tersebut diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran penerima bantuan dan diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Setelah korban mentransfer uang, jelas Himawan, pelaku menjanjikan pencairan dana bantuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.