Kompas TV nasional hukum

Kompolnas soal Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro: Jika Memang Terbukti, Harus Dipidana

Kompas.tv - 28 Januari 2025, 11:34 WIB
kompolnas-soal-dugaan-pemerasan-oleh-akbp-bintoro-jika-memang-terbukti-harus-dipidana
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam (tengah) saat memberikan keterangan pers di Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww/am.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons terkait eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga terlibat kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.

Anggota Kompolnas Choirul Anam pun mendorong pihak kepolisian untuk menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro.

"Ketika memang terjadi suatu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain selain sidang etik," kata Anam dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Menurut penuturannya, sidang etik perlu digelar guna membuat terang peristiwa.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pemerasan oleh Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan

Ia pun menegaskan pihak kepolisian tidak boleh menolerir kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam bentuk apapun.

"Jika memang ada perbuatan tercela tersebut, memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidana, ya harus dipidana," tegasnya, dikutip dari Tribun Jakarta.

"Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya. Itu yang kami harapkan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan berinisial AN.

Bintoro pun telah buka suara terkait dugaan pemerasan tersebut. Ia pun menepis tudingan telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Ia menyatakan dugaan pemerasan itu hanyalah fitnah.  

Baca Juga: Daftar 20 Anggota Polisi Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP, 3 Dipecat

“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ujarnya, Minggu.

Bintoro juga menyebut telah memberikan data rekening koran dari bank yang dimiliki, bahkan juga menyatakan siap digeledah rumahnya untuk memastikan keberadaan uang miliaran yang dituduhkan.

Meski sempat mengklarifikasi dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya, Bintoro saat ini telah ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya pada Senin (27/1).

 

 




Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x