JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika memberikan komentarnya soal pencopotan sejumlah pejabat buntut penerbitan sertifikat cacat prosedur untuk kawasan pagar laut Tangerang.
"Saya pikir di tahapan seperti ini dengan kasus PIK 2 yang kita tahu ada 263 bidang sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dan 17 sertifikat hak milik, itu tentu bukan merupakan kasus biasa-biasa saja, ini kasus extraordinary, ini tidak mungkin diperlakukan seperti sekadar masalah administrasi atau cacat prosedural," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (30/1/2025).
"Artinya pencopotan pejabat itu sudah tepat, tetapi saya pikir itu kurang karena melihat betapa besarnya kasus ini," ujar dia.
Baca Juga: Deddy Sitorus Desak Nusron Wahid Proses Hukum Penerbit SHGB Lahan Pagar Laut
Menurutnya, tidak mungkin penerbitan ratusan sertifikat itu tidak melibatkan pihak dari berbagai level.
"Itu memang level Kantor Pertanahan tingkat kabupaten, tingkat kota, tetapi bukan berarti pejabat di atasnya, apakah provinsi atau pusat, tidak terlibat," ujar Dewi.
"Tidak mungkin selevel kepala kantor pertanahan itu berani melakukan perbuatan sebesar itu tanpa ada lampu hijau dari atasan-atasan," kata dia.
Jadi, menurutnya, ada potensi korupsi, manipulasi, dan kolusi di dalam penerbitan sertifikat-sertifkat ini.
Dewi menuturkan, tidak cukup dengan pencopotan, tetapi unsur pidana harus digelar.
"Tidak berhenti di situ saja, unsur pidananya harus mulai digelar, cek rekeningnya, ke mana aliran dananya, karena 263 bidang itu bukan main-main," katanya.
Menurutnya, pihak-pihak seperti kejaksaan agung, komisi pemberantasan korupsi (KPK), juga badan pemeriksa keuangan (BPK) harus turun mengusut kasus ini.
Kata dia, keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini juga tidak hanya dilihat dari aliran dana, tetapi juga kewenangan-kewenangan yang bermain di dalamnya.
Baca Juga: MAKI Lapor Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut ke KPK dan Kejagung, Desak Penanganan Cepat
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi II DPR RI/F-Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong pihak-pihak yang terkait kasus ini untuk mengusut kasus sertifikat pagar laut ini.
"Kami mendorong, bukan hanya ATR/BPN, tapi juga pihak-pihak lain yang mungkin bisa terkait," katanya.
Ahmad Doli juga mengimbau adanya koordinasi antara kementerian ATR/BPN dengan instansi-instansi lain untuk mengusut persoalan sertifikat pagar laut Tangerang ini.
Ia juga menyatakan, jangan sampai hanya lingkup kementerian ATR/BPN yang menjadi tumbal.
"Jangan yang jadi tumbal itu teman-teman ATR BPN saja, kalau misalnya tiba-tiba atau kemudian ketahuan ada keterkaitan dengan instansi yang lain," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.