JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Kuota ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, khususnya pada jalur domisili, afirmasi, dan prestasi.
Perubahan utama dalam SPMB 2025 terjadi pada sistem rayonisasi di jenjang SMA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa sistem rayonisasi kini berbasis provinsi untuk mengakomodasi sekolah yang berada di perbatasan lintas provinsi.
Baca Juga: 4 Jalur SPMB 2024 yang Gantikan PPDB, Sistem Zonasi Berganti Domisili
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Abdul Mu'ti, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, beberapa jalur penerimaan mengalami perubahan kuota, terutama pada jenjang SMP dan SMA. Berikut rincian kuota SPMB 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Kuota SPMB 2025 Jenjang SD
2. Kuota SPMB 2025 Jenjang SMP
Baca Juga: Perbedaan Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB
3. Kuota SPMB 2025 Jenjang SMA
Dengan adanya perubahan kuota ini, siswa dan orang tua perlu lebih teliti dalam memilih jalur pendaftaran yang sesuai.
Perubahan kuota dalam SPMB 2025 membawa dampak signifikan bagi sistem penerimaan siswa baru.
Oleh karena itu, siswa dan orang tua perlu memahami aturan terbaru agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemendikdasmen dan sekolah tujuan agar tidak ketinggalan jadwal dan persyaratan pendaftaran.
Baca Juga: Syarat Daftar SPMB 2025 Jalur Prestasi, OSIS dan Pengurus Pramuka Bisa Masuk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.