Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Periksa 8 Pegawai yang Disanksi Kementerian ATR/BPN

Kompas.tv - 31 Januari 2025, 14:40 WIB
anggota-komisi-iii-dpr-desak-penegak-hukum-periksa-8-pegawai-yang-disanksi-kementerian-atr-bpn
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mendesak aparat penegak hukum memeriksa delapan pegawai yang diberikan sanksi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Diketahui, delapan orang itu disanksi karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) di pesisir Tangerang, Banten.

“Yang jelas kasus itu sudah menjadi viral ya, sudah menjadi diskusi masyarakat Indonesia. Penegak hukum kita bisa menilai, apakah KPK, Kejaksaan, Kepolisian bisa menilai, apakah dalam kasus penerbitan SHGB, HPL misalnya, ini patut diduga ada pelanggaran atau tidak,” kata Rudianto Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut 8 Pegawai Kena Sanksi Akibat Pagar Laut Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Menurut dia, penegak hukum harus berperan dengan memeriksa para terduga pelanggar tersebut.

Sebab, dengan begitu nantinya bisa diketahui sosok pemilik pagar laut tersebut.

“Karena di situ mungkin ada penyalahgunaan kewenangan dari penyelenggara negara, penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara di situ. Mungkin ada praktik suap menyuap, ada praktik gratifikasi, dan lain-lain. Kan sudah diatur dalam tindak pidana korupsi, pasal-pasal yang bisa digunakan. Kita serahkan kepada penegak hukum untuk menilai itu,” katanya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, delapan pegawai yang dikenai sanksi terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten, berpotensi diproses ke ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan, seperti pemalsuan dokumen atau penerimaan suap.

Selain itu, kalau dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan indikasi adanya unsur penyalahgunaan wewenang, seperti penerimaan suap atau gratifikasi, maka para pegawai tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai Buntut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

"Tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pemohon merupakan dokumen yang tidak benar, seperti dokumen palsu. Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah pemalsuan dokumen," ujar Nusron di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Delapan pegawai itu adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x