Kompas TV nasional hukum

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Ini Respons Kejagung

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 13:16 WIB
vonis-harvey-moeis-diperberat-jadi-20-tahun-ini-respons-kejagung
Foto Arsip. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal vonis Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding, Kamis (13/2/2025).  (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal vonis Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan banding Harvey.

"Kita belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan," kata Harli saat dihubungi Kompas.tv, Kamis (13/2/2025).

Meski demikian, Kejagung, kata ia menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut.

"Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU (jaksa penuntut umum), apalagi yang bersangkutan (Harvey) dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," ungkapnya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp420 M

"Inilah mekanisme persidangan, hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya, diantaranya aspek keadilan hukum dan masyarakat," imbuhnya.

Sementar itu, terkait langkah selanjutnya, Harli menyebut hal itu tergantung sikap yang diambil oleh pihak Harvey, mengingat masih terdapat upaya kasasi yang dapat ditempuh yang bersangkutan.

"Setelah terdakwa (Harvey) menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak," ujarnya.

"Jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," lanjut Harli.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x