JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, sebut penyerangan Polres Tarakan, Kalimantan Utara oleh sekitar 20 orang anggota TNI, pada 24 Februari 2025, pukul 23.00 WITA sebagai tindakan keji, premanisme, dan manifestasi Esprit de Corps atau jiwa korsa yang keliru dan memalukan.
Demikian Hendardi merespons penyerangan yang dilakukan anggota TNI terhadap Polisi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (25/2/2025).
“Ini adalah tindakan keji, premanisme dan manifestasi Esprit de Corps atau jiwa korsa yang keliru dan memalukan,” ujar Hendardi.
“Apapun motivasi dan latar belakang peristiwa penyerangan dan penganiayaan ini, tetap tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum dalam sistem peradilan pidana umum,” tegas Hendardi.
Baca Juga: Usman Hamid Minta Kapolri Lakukan Koreksi, Publik Ingin Tahu Polisi yang Intimidasi Band Sukatani
Ia pun menyoroti konflik yang mengemuka dan menjadi kekerasan antara TNI dan Polri terus berulang. Catatan SETARA Institute, kata Hendardi, tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024.
“Angka ini merupakan fenomena gung es, dimana konflik dan ketegangan yang tidak mengemuka, dipastikan lebih banyak dari yang tercatat di permukaan,” ujarnya.
“Hampir semua konflik lapangan dipicu oleh persoalan-persoalan yang tidak prinsipil dan tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran seperti persoalan pribadi, ketersinggungan sikap, penolakan penindakan hukum sipil, kesalahpahaman dan provokasi kabar bohong atas suatu peristiwa yang melibatkan anggota TNI dan memicu penyerangan terhadap anggota atau markas polisi,” lanjutnya.
Mirisnya, sambung Hendardi, sekalipun tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran, tindakan-tindakan itu tidak diproses dalam kerangka hukum pidana sebagaimana mandat UU TNI.
Baca Juga: Usman Hamid: Sikap Reaktif Polisi kepada Band Sukatani Menyalahi Undang-Undang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.