“Merasa bersalah,” ucap Ronald.
"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia" ungkapnya.
Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif PN Surabaya yaitu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Selasa.
Selain Ronald, pengacaranya, Lisa Rachmat, juga menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso itu.
Baca Juga: Terungkap! Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur
Seperti diketahui dalam kasus tersebut, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi.
Suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut dalam pecahan Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Uang tersebut diduga diberikan oleh pengacara Ronald, Lisa, yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
Tujuannya, diduga agar Ronald mendapatkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain suap, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.