JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 519 aduan dari warga yang mengaku menjadi korban Pertamax yang diduga oplosan.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa warga diminta untuk mengisi laporan terkait bentuk kerugian hingga dampak yang dialami setelah mengonsumsi BBM Pertamax pada periode 2018-2023.
LBH Jakarta akan merumuskan upaya hukum yang akan ditempuh, termasuk tuntutan ganti rugi dan perbaikan tata kelola migas.
Baca Juga: [FULL] Bahas Aduan Warga Dirugikan Korupsi Pertamina dan Pertamax Oplosan, Begini Kata DPR
#pertamax #korupsipertamina #aduanpertamax
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.