Kompas TV nasional humaniora

Presiden Prabowo Imbau Perusahaan Angkutan Berbasis Aplikasi Beri Bonus Hari Raya untuk Pengemudi

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 15:56 WIB
presiden-prabowo-imbau-perusahaan-angkutan-berbasis-aplikasi-beri-bonus-hari-raya-untuk-pengemudi
Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan peraturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya dan bonus hari raya untuk pengemudi online, Senin (10/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Prabowo Subianto mengimbau pada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

Dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025), Prabowo mengatakan, pemerintah memberi perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online.

“Pada tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus pada para pengemudi dan kurir online, yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk  memberi bonus hari raya pada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.”

Baca Juga: Presiden Prabowo Soal Pemberian THR Idulfitri untuk Ojek Online dan Kurir, Begini Lengkapnya

Menurutnya, saat ini terdapat kurang lebih 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif, dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time.

“Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melaui surat edaran,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan bahwa siang ini dirinya telah menerima laporan dari para menteri Kabinet Merah Putih tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Mereka telah melaksanakan beberapa ali pertemuan, dan ahirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang peberian THR kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.”

Ia menyebut, aturan tentang batas waktu pemberian THR untuk para pekerja swasta, BUMN dan BUMD adalah tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.”

“Besaran dan mekansmenya nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Sinyal THR ASN Jelang Lebaran, Kapan Cair?

Pemerintah, kata Prabowo, juga telah berunding dengan pimpinan perusahaan pengemudi online mengenai bonus hari raya.

“Kita telah berunding dan telah dapat suatu komitmen dari pimpinan perusahaan pengemdi online, yaitu Saudara Patrick Waluyo sebagai CEO dari Gojek, dan Saudar Anthony Tan CEO dari Grab,” tuturnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x