JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi menyampaikan keberatan atas bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi eksepsi kliennya dalam sidang kasus korupsi impor gula.
Pasalnya, tempus atau waktu yang disampaikan JPU dalam tanggapannya untuk eksepsi hanya pada waktu Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan atau 2015-2016.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan secara tegas bahwasanya tempusnya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023,” kata Zaid Mushafi dalam sidang kasus korupsi impor gula, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pengamat: Perencanaan di Pemerintahan Prabowo Carut Marut
“Kenapa tempusnya ini hanya pada saat Pak Tom Lembong menjabat, itu keberatan kami majelis,” lanjutnya.
Kemudian Zaid di muka sidang kepada hakim menyampaikan keberatannya untuk jawaban atau bantahan JPU terhadap eksepsi Tom Lembong. Menurut Zaid, jawaban dan bantahan JPU tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan.
“JPU dalam jawaban atau bantahannya tidak menjelaskan mengenai korelasi pasal yang didakwakan dengan Pasal 14 sebagaimana Undang-Undang Tipikor. Kami butuh penjelasan atas itu,” ujar Zaid.
"Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar Undang-Undang Tipikor?” lanjut Zaid.
Baca Juga: Panglima TNI: Anggota Aktif yang Berdinas di Kementerian atau Lembaga Harus Mengundurkan Diri
Sementara, sambung Zaid, JPU dalam dakwaannya terhadap Tom Lembong mengunakan UU Perlindungan Petani, UU Perlindungan Pangan, Aturan Permedag dan juga Peraturan Menteri 117.
“Dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adalah Undang-Undang Perlindungan Petani, itu adalah Undang-Undang Perlindungan Pangan, serta peraturan Permendag dan juga Permen 117. Kami sangat keberatan selaku penasehat hukum,” kata Zaid.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.