JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan dilanjutkan Kamis, 13 Maret 2025.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Hakim Ketua di persidangan terdakwa Tom Lembong, Selasa (11/3/2025).
“Untuk memberikan kesempatan majelis hakim menentukan sikap, menjatuhkan suatu putusan, akan disidangkan kembali untuk dibuka pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025,” ucap hakim.
“Terdakwa tetap dalam tahanan, sidang hari ini selesai dan ditutup,” lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Hakim mengatakan sidang Kamis pekan ini majelis akan menentukan sikap putusan akhir ataupun putusan sela untuk terdakwa Tom Lembong.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pengamat: Perencanaan di Pemerintahan Prabowo Carut Marut
“Selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan, bisa putusan akhir atau pun putusan sela,” kata Hakim.
Sebelumnya dalam sidang hari ini, Tom Lembong menyampaikan keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum untuk eksepsinya. Pasalnya tempus pada dakwaan dengan tempus dalam sprindik yang disampaikan JPU tidak sesuai atau tidak klop.
“Tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka,” ucap Tom Lembong.
Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi juga menyampaikan keberatan atas bantahan JPU yang menanggapi eksepsi kliennya di sidang kasus korupsi impor gula. Menurut Zaid, tempus yang disampaikan JPU dalam tanggapannya untuk eksepsi hanya pada waktu Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan atau 2015-2016.
Baca Juga: Panglima TNI: Anggota Aktif yang Berdinas di Kementerian atau Lembaga Harus Mengundurkan Diri
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan secara tegas bahwasanya tempusnya itu adalah waktu dimana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023,” kata Zaid.
“Kenapa tempusnya ini hanya pada saat Pak Tom Lembong menjabat, itu keberatan kami majelis,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.