JAKARTA, KOMPAS.TV - Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita.
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik, maupun merangkap sebagai kepala cabang, sekaligus pengelola tersebut," terang Helfi, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Minyakita "Disunat", Pengamat: Biaya Produksinya di Atas Harga Jual, Pengusaha Rugi
Penyelidikan Bareskrim Polri diawali dengan adanya inspeksi mendadak (sidak) Minyakita yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, bersama dengan Satgas Pangan Bareskrim Polri dan kementerian terkait.
Dari inspeksi itu, ditemukan adanya harga Minyakita yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, ditemukan juga Minyakita yang memiliki isi tidak sesuai dengan label setelah diadakan pengukuran.
Setelah itu, Satgas Pangan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi produsen Minyakita yang berada di Sukamaju, Jalan Tole Iskandar nomor 75, RT 01 RW 19, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Pabrik Minyakita di Tangerang Bantah Kurangi Isi Volume
Dalam penyelidikan itu, Satgas Pangan menemukan sejumlah bukti dan fakta kecurangan yang dilakukan tersangka untuk mengurangi takaran Minyakita yang akan diedarkan ke pasaran.
Salah satu penemuan satgas adalah mesin produksi yang sudah disetel untuk melakukan kecurangan.
"Tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol, sudah di-setting di situ, yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml," ungkap Helfi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.