JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Helfi Assegaf mengungkapkan penemuan penyidik ketika meninjau lokasi produsen Minyakita di Jalan Tole Iskandar nomor 75, RT 01 RW 19, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Ia menyatakan, penyidik menemukan mesin produksi yang sudah disetel untuk mengurangi takaran Minyakita yang akan didistribusikan.
"Tertera di mesinnya, volume yang akan dimasukkan ke dalam botol, sudah di-setting di situ, yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml," ungkap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Minyakita "Disunat", Pengamat: Biaya Produksinya di Atas Harga Jual, Pengusaha Rugi
Penyidik telah menyita 450 dus Minyakita kemasan pouch dari truk yang digunakan untuk distribusi, 1 surat jalan, 180 Minyakita kemasan pouch dari gudang, serta 250 kerat Minyakita botol dari lokasi produksi.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita mesin produksi yang digunakan untuk pengisian Minyakita ke dalam botol dan pouch, timbangan, mesin sealer, serta drum kosong kapasitas 1.000 L.
Helfi mengungkapkan, tersangka telah menjalankan usahanya sejak Februari 2025 lalu.
"Kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ungkapnya.
Baca Juga: Pabrik Minyakita di Tangerang Bantah Kurangi Isi Volume
Penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama dengan Satgas Pangan Polri dan kementerian terkait terhadap Minyakita yang beredar di pasaran.
Dari inspeksi itu, ditemukan adanya harga Minyakita yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, ditemukan juga Minyakita yang memiliki isi tidak sesuai dengan label setelah diadakan pengukuran.
"Dilakukan pengecekan, diuji untuk ukuran isi dalam kemasan botol dan pouch, ternyata isinya hanya 700 ml sampai 800 ml, berbeda dengan yang tertera di kemasan, yaitu 1 liter atau 1.000 ml," ujar Helfi.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani: Jangan Sampai Pasokan Minyakita Terganggu Jelang Lebaran
Setelah penemuan dalam sidak itu, penyidik melakukan penyelidikan ke lokasi produsen Minyakita yang berada di Sukamaju, Jalan Tole Iskandar nomor 75, RT 01 RW 19, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
"Yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik, maupun merangkap sebagai kepala cabang, sekaligus pengelola tersebut," ungkap Helfi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.