JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan imbauan agar seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi mereka, Senin (10/3/2025).
Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek online adalah bentuk apresiasi finansial yang diberikan kepada para driver aplikasi transportasi online menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pekerja formal, bonus ini khusus ditujukan untuk para mitra pengemudi dan kurir online yang selama ini tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan aplikasi.
"Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," jelas Prabowo dilansir dari situs Presiden RI.
Baca Juga: THR Uang Tunai untuk Jutaan Ojol dan Kurir Online, Prabowo: Besaran Disesuaikan Tingkat Keaktifan
Berdasarkan data yang disampaikan Prabowo, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang berstatus aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pekerja dengan status paruh waktu.
Semua kategori ini berpotensi menerima bonus Hari Raya, dengan besaran yang akan disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi.
Prabowo menekankan bahwa bonus Hari Raya ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk lain seperti saldo aplikasi atau barang.
Adapun untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus akan dirundingkan lebih lanjut dan disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ucap Prabowo.
Rilis kepresidenan menyebut kebijakan ini muncul sebagai respons pemerintah atas kontribusi penting para pengemudi dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Selama ini, status para pengemudi aplikasi berada dalam kategori mitra, bukan pekerja formal, sehingga tidak terjangkau oleh aturan THR konvensional.
Baca Juga: Presiden Prabowo Imbau Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Online
Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi online, terutama saat merayakan Idulfitri.
"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," ujar Presiden.
Hadir pula Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, pimpinan perusahaan Patrick Walujo dan Anthony Tan, serta para pengemudi dan kurir online dalam pengumuman kebijakan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.