Kompas TV nasional humaniora

Menaker Segera Umumkan Ketentuan Pemberian Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 14:42 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan dan aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online. Besaran bonus tunai ini akan disesuaikan dengan keaktifan kerja.

Mekanisme lebih jelasnya terkait itu akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang bakal terbit Selasa.

Presiden Prabowo menyebut instruksi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap lebih dari 1 juta pengemudi dan kurir online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik pemerintah.

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus hari raya kepada mitra ojek online dan kurir, Menteri Tenaga Kerja Yassierli akan segera menyusun rinciannya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bilang, bonus ini merupakan hasil dari diskusi dengan pemilik aplikasi.

Terhadap besaran dan landasan aturannya, Yassierli sebut disampaikan dengan penerbitan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Soal Pemberian THR Idulfitri untuk Ojek Online dan Kurir, Begini Lengkapnya

#throjol #bonusojol #ojekonline #kurir #prabowo




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x