Kompas TV nasional politik

Politikus PDIP Dukung Panglima TNI Minta Prajurit Aktif yang Duduk di Jabatan Sipil untuk Mundur

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 15:28 WIB
politikus-pdip-dukung-panglima-tni-minta-prajurit-aktif-yang-duduk-di-jabatan-sipil-untuk-mundur
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan, prajurit TNI aktif harus pensiun atau mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil, khususnya di kementerian atau lembaga negara.

Hasanuddin menilai pernyataan Panglima TNI tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya membaca di media sosial pernyataan Panglima TNI, Pak Agus ya, yang mengatakan bahwa untuk prajurit TNI aktif yang bertugas di lembaga atau kementerian sipil itu harus mengundurkan diri, ya seperti itu seharusnya," ujar Hasanuddin saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).

Menurut aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu.

Baca Juga: Panglima TNI: Anggota Aktif yang Berdinas di Kementerian atau Lembaga Harus Mengundurkan Diri

"Sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 47, hanya diizinkan tetap bertugas memakai seragam dan menjadi prajurit TNI aktif hanya di 10 lembaga itu saja," ujar Hasanuddin.

"Jadi pernyataan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, itu kira-kira," imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI menegaskan, setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Yaitu, setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Penegasan ini disampaikan Agus untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

“TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggota Aktif yang Berdinas di Kementerian untuk Mundur, Begini Respons Puan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x