JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menanggapi kasus dugaan pencabulan oleh eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, AKBP Fajar mendapatkan hukuman mati, sebab tindakannya yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur merupakan perbuatan bejat.
Terlebih aksinya juga direkam dan tersebar luas di dunia maya. Fajar juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, jika merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Fajar bisa dijatuhi sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Dugaan Pencabulan Kapolres Ngada terhadap Anak di Bawah Umur
Hukuman untuk mantan Kapolres Ngada itu, kata Selly, dapat diperberat, mengingat status sebagai pejabat negara dan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan lima tahun,” ucap Selly.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” tegasnya.
Selly juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” kata Selly.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam institusi negara maupun di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kapolres Ngada Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Tindakan Asusila
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap Fajar pada Kamis (20/2/2025).
Ia diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.