Kompas TV nasional politik

Pemerintah Bentuk Posko untuk Konsultasi dan Penegakan Hukum Pemberian THR

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 18:25 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pembentukan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi serta memastikan penegakan hukum dalam pemberian THR.

Kemnaker juga meminta pemerintah daerah untuk mendirikan Posko THR di masing-masing wilayah. Menaker menegaskan kembali pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

THR berhak diterima oleh pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Hak ini berlaku bagi mereka yang terikat dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. 

#thr #kemnaker #pekerja #lebaran

Baca Juga: [FULL] Presiden Prabowo Umumkan THR & Gaji ke-13 ASN, Simak Rinciannya!




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x