JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus kecurangan takaran produk Minyakita dan menyita 10 ribu liter minyak goreng sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pemilik sekaligus pengelola pabrik pengemasan Minyakita di Depok, Jawa Barat.
Polisi menemukan adanya selisih takaran pada kemasan, di mana volume minyak goreng hanya berkisar antara 700 hingga 800 mililiter, berbeda dari yang tertera di kemasan, yakni 1 liter.
#polisi #minyakita #tersangka
Baca Juga: Demo Buruh di Cirebon Ricuh akibat PHK Massal Pabrik Alas Kaki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.