JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara terkait isu kasus korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 kuadriliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan isu tersebut tidaklah benar.
"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas PT Antam
Menurut penjelasannya, sepanjang proses hukum yang berjalan, tidak pernah pihaknya menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar itu.
Ia pun menuturkan, memang terdapat dua kasus korupsi PT Antam yang ditangani Kejagung, yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas.
Namun, Harli menekankan dari dua kasus tersebut tidak ada yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp5,9 kuadriliun.
"Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian Rp5,9 kuadriliun)," ungkapnya, dilansir dari Tribunnews.
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah soal tudingan terkait emas 109 ton yang beredar merupakan emas palsu.
Baca Juga: Freeport Jual 125 Kg Emas ke Antam Senilai 12,5 Miliar Dolar AS, Kurangi Ketergantungan Impor
Sementara itu, pihak ANTAM memastikan seluruh produk emas perusahaan telah memenuhi standar, serta pabrik pengolahan dan pemurniannya telah dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Antam Syarif Faisal Alkadrie.
Ia pun mengungkapkan saat ini pihaknya menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan perusahaan.
"Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat" ucapnya, Selasa.
Baca Juga: Kejagung Sebut Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina untuk Bersih-Bersih BUMN
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.