JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa konsumen berhak meminta pengembalian barang atau uang jika produk yang dibeli tidak sesuai ketentuan.
Ia memastikan Kemendag telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan serta menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta agar pelaku kecurangan dalam takaran Minyakita diberikan sanksi tegas sebagai efek jera.
Pernyataan ini disampaikan Zulhas sebagai respons terhadap maraknya kasus perbedaan takaran kemasan Minyakita dengan isi sebenarnya.
#minyakita #kemendag #polisi #curang
Baca Juga: Kemenperin Dukung Langkah Polri Usut Kasus Kecurangan Takaran Minyakita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.