JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menanggapi eksepsi yang diajukannya.
Dalam persidangan, JPU menolak keberatan yang disampaikan pihak terdakwa dan menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara lengkap serta jelas.
Usai sidang pembacaan jawaban eksepsi, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyoroti mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Padahal, menurutnya, selama periode penyidikan 2015–2023, ada beberapa Menteri Perdagangan lain yang juga melakukan hal serupa.
#tomlembong #jpu #imporgula
Baca Juga: Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Kalapas Ungkap 14 Ditangkap dan 35 Masih Diburu Petugas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.