A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pelanggar Jalur Sepeda Akan Ditindak, Mulai Hari Ini!

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pelanggar Jalur Sepeda Akan Ditindak, Mulai Hari Ini!

Kompas.tv - 22 November 2019, 09:05 WIB
Penulis : Reny Mardika

Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan pergub DKI Jakarta terkait larangan melintasi jalur sepeda. Penindakan berupa sanksi tilang hingga denda retribusi akan mulai diberlakukan jumat, pagi ini.

Hal itu diungkapkan, kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di kantornya di kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kamis kemarin.

Peraturan itu, tertuang dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 128 tahun 2019. Adapun besaran denda retribusi yang diberlakukan yakni sebesar 250 ribu rupiah untuk pengendara motor dan 500 ribu rupiah bagi pengendara mobil.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x