A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Ungkap Penipuan Perumahan Syariah, Korban Capai 3.680 Orang

Kompas TV nasional kompas pagi

Polisi Ungkap Penipuan Perumahan Syariah, Korban Capai 3.680 Orang

Kompas.tv - 18 Desember 2019, 08:20 WIB

Polisi merilis penipuan rumah berkedok perumahan syariah yang merugikan hingga Rp 40 miliar. Para korban dijanjikan memiliki hunian pada Desember tahun lalu. Polisi kembali meringkus mafia properti. Ada 4 tersangka yang ditangkap. Tersangka menjaring korbannya dengan modus penjualan hunian berkonsep syariah. Diperkirakan ada ribuan orang yang menjadi korban penipuan rumah syariah ini. Modusnya rumah dijual seharga Rp 88 juta dengan tawaran cicilan Rp 500 ribu perbulan.

Baca Juga: [DIALOG] Waspada Modus Penipuan KPR Syariah

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Sebanyak empat tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S. Gatot mengatakan, empat tersangka itu telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar. Kendati demikian, polisi baru memeriksa 63 korban yang melaporkan kasus penipuan itu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Perumahan Syariah

Dalam melancarkan aksinya, keempat korban menjalankan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama berinisial MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif. Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang bertugas menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut. Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang bertugas membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut. Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA yang berperan sebagai pemegang rekening penampung uang dari para korban.

#Penipuan #RumahSyariah #Korban



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x